Pengusulan Hutan Desa Nanga Jemah berawal dari pendamping PRCF Indonesia pada 2012. Diperoleh kemudian keputusan Kepala Desa Nanga Jemah tentang susunan calon pengurus LPHD Engkapan (nama sebelumnya) melalui SK nomor 06 tahun 2013. Dengan dasar tersebut, selanjutnya dilakukan pengajuan pengusulan kawasan kepada bupati melalui surat kepala desa nomor 540/183/pemdes nl /ekbang /2013 tanggal 12 oktober 2013 dengan luas kawasan 4.376 Ha yang tediri dari HP dan HL.

Hasil usulan direspon oleh Bupati Kapuas Hulu dengan melanjutkan usulan kepada Kementerian Kehutanan RI melalui surat nomor : 552 / 1668/DKH/RPS-B.

Tahun 2014, keluar SK Menteri Kehutanan RI tentang Kawasan areal kerja Hutan Desa Nanga Jemah nomor: 62/KPTS -11/2014 tanggal 21 januari 2014 seluas 4.376 Ha.

Nama "LPHD Engkapan" lalu berubah menjadi "LPHD Nyuai Peningun" dikarenakan usulan masyarakat. Perubahan pengurus juga terjadi. Pengurus terakhir ditetapkan melalui SK kepala Desa Naga Jemah no 18 tahun 2016.

HD Nyuai Peningun kemudian ditetapkan melalui SK.678/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/2/2017 tanggal 23 Februari 2017 dengan luas ± 4.160 Ha pada kawasan Hutan Lindung (HL). Luas wilayah Hutan Desa yang diputuskan adalah 4.160 ha.